Sholat Safar: Qashar dan Jamak Saat Bepergian
Cara sholat berubah saat bepergian: sholat mana yang diqashar jadi dua rakaat, jarak dan lama tinggal yang dihitung safar tiap mazhab, dan kapan boleh dijamak.
Panduan ini menjelaskan pandangan dan sumber yang umum. Ini bukan fatwa. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ustaz atau imam yang Anda percaya.
Bepergian mengubah sholat dalam dua hal. Qashar meringkas sholat empat rakaat menjadi dua. Jamak menggabungkan dua sholat dalam salah satu waktunya. Yang pertama disepakati semua mazhab; yang kedua adalah titik perbedaannya. Panduan ini memberikan aturan, jarak, dan tabel yang bisa Anda pakai pada perjalanan berikutnya.
Qashar (meringkas)
Al-Qur'an (4:101) menyampaikan maknanya: apabila kamu bepergian di muka bumi, tidak ada dosa bagimu mengqashar sholat. Ketika Umar bertanya mengapa kita masih mengqashar padahal sudah aman, Nabi saw. menjawab bahwa itu sedekah yang Allah berikan, maka terimalah sedekah-Nya (Muslim 686).
Yang berubah:
| Sholat | Di rumah | Saat safar |
|---|---|---|
| Subuh | 2 | 2 |
| Dzuhur | 4 | 2 |
| Ashar | 4 | 2 |
| Maghrib | 3 | 3 |
| Isya | 4 | 2 |
Sholat yang diqashar dikerjakan persis seperti Subuh: dua rakaat dengan tasyahud akhir setelah rakaat kedua. Tidak ada yang lain yang berubah. Sholat sunnah rawatib umumnya ditinggalkan di perjalanan, kecuali sunnah Subuh dan witir yang tetap Nabi saw. kerjakan meski sedang bepergian.
Seberapa jauh yang disebut "safar"?
Mazhab-mazhab menetapkan jarak minimal dari batas kota Anda ke tujuan:
| Mazhab | Jarak minimal (sekali jalan) |
|---|---|
| Maliki, Syafi'i, Hanbali (mayoritas) | sekitar 4 burud, biasanya dikonversi menjadi 80–89 km (banyak yang memakai 81 km atau 88 km) |
| Hanafi | tiga hari perjalanan kaki, biasanya dikonversi menjadi sekitar 77–78 km; sebagian ulama Hanafi menyebut 96 km |
| Ja'fari | 8 farsakh, sekitar 44 km sekali jalan (atau 22 km masing-masing arah pada perjalanan pulang-pergi) |
Sebagian kecil ulama menolak jarak tetap sama sekali dan berpendapat bahwa apa pun yang lazim disebut orang sebagai "bepergian" sudah terhitung. Dalam praktik, perjalanan 100 km adalah safar menurut semua pendapat, dan perjalanan 30 km bukan safar menurut semua pendapat Sunni.
Contoh. Anda tinggal di Jakarta dan berkendara ke Bandung, sekitar 150 km lewat jalan tol. Sejak Anda meninggalkan kawasan permukiman Jakarta, Anda musafir: Dzuhur dan Ashar masing-masing dua rakaat.
Berapa lama Anda tetap dihitung musafir?
Jika Anda berniat tinggal di suatu tempat untuk waktu yang lama, Anda menjadi "mukim" di sana dan sholat secara penuh. Batasnya:
| Mazhab | Anda musafir jika berniat tinggal… |
|---|---|
| Syafi'i, Maliki, Hanbali | kurang dari 4 hari (Syafi'i: tidak menghitung hari datang dan hari pergi) |
| Hanafi | kurang dari 15 hari |
| Ja'fari | kurang dari 10 hari |
Jika Anda tidak tahu berapa lama akan tinggal (menunggu visa, dirawat di rumah sakit tanpa tanggal pulang), mayoritas membolehkan qashar selama ketidakpastian itu berlangsung, sementara sebagian ulama membatasinya beberapa pekan.
Contoh. Perjalanan dinas 10 hari ke Dubai: pengikut Hanafi mengqashar sepanjang perjalanan; pengikut Syafi'i atau Hanbali sholat penuh sejak tiba, karena niat tinggalnya empat hari atau lebih. Pergi akhir pekan (dua malam): semua mengqashar. Di Indonesia, yang umumnya bermazhab Syafi'i, batas empat hari inilah yang paling banyak dipakai.
Jamak (menggabungkan)
Jamak berarti mengerjakan Dzuhur dan Ashar bersama dalam salah satu waktunya, atau Maghrib dan Isya bersama. Setiap sholat tetap dikerjakan terpisah dengan iqamahnya sendiri; "bersama" berarti berurutan.
| Praktik | Siapa |
|---|---|
| Menjamak saat safar, pada waktu salah satu sholat | Syafi'i, Maliki, Hanbali |
| Menjamak hanya di Arafah (Dzuhur + Ashar) dan Muzdalifah (Maghrib + Isya) saat haji; selain itu setiap sholat dikerjakan pada waktunya, di ujung waktunya jika perlu | Hanafi |
| Menjamak Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya secara rutin, safar atau tidak, selama masing-masing dikerjakan dalam waktu bersama keduanya | Ja'fari |
| Menjamak karena hujan, sakit, atau kesulitan berat bahkan di rumah | Maliki dan Hanbali (dengan syarat); Syafi'i untuk hujan secara berjamaah |
Ibnu Abbas meriwayatkan bahwa Nabi saw. menjamak Dzuhur dengan Ashar dan Maghrib dengan Isya di Madinah tanpa rasa takut dan tanpa safar; ketika ditanya mengapa, beliau menjawab agar umatnya tidak mengalami kesulitan (Muslim 705). Mazhab-mazhab membaca riwayat ini secara berbeda: sebagian sebagai dasar menjamak saat kesulitan, Hanafi sebagai jamak "shuri" (semu), yaitu setiap sholat dikerjakan di akhir atau awal waktunya sendiri sehingga keduanya tampak bersamaan.
Dua cara menjamak
- Jamak taqdim: mengerjakan Ashar langsung setelah Dzuhur, dalam waktu Dzuhur. Niatkan jamak saat memulai Dzuhur (syarat Syafi'i).
- Jamak takhir: menunda Dzuhur dan mengerjakannya bersama Ashar dalam waktu Ashar. Niatkan menunda sebelum waktu Dzuhur habis.
Contoh (musafir Syafi'i atau Hanbali dalam penerbangan). Dzuhur di kota keberangkatan masuk pukul 12:10, Anda naik pesawat pukul 11:45. Tunda Dzuhur, mendarat pukul 16:00, kerjakan Dzuhur lalu Ashar berurutan, masing-masing dua rakaat. Pengikut Hanafi pada penerbangan yang sama sholat Dzuhur sebelum naik pesawat jika waktunya cukup, atau di pesawat (sholat di pesawat atau kereta), dan Ashar setelah mendarat dalam waktu Ashar.
Tabel rujukan cepat
| Situasi | Qashar? | Jamak? |
|---|---|---|
| Perjalanan sehari 120 km sekali jalan, pulang malam itu juga | Ya (semua) | Mayoritas ya; Hanafi tidak |
| Menginap dua malam di tempat berjarak 300 km | Ya (semua) | Mayoritas ya; Hanafi tidak |
| Satu pekan di luar negeri | Hanafi ya; lainnya tidak | Hanafi tidak; lainnya tidak (mukim) |
| Tiga pekan di luar negeri | Tidak (semua mazhab Sunni) | Tidak |
| Komuter harian 30 km | Tidak | Tidak |
| Hujan deras, masjid di kota sendiri | Tidak | Maliki/Hanbali/Syafi'i: Maghrib + Isya secara berjamaah; Hanafi tidak |
Tips praktis
- Putuskan pendapat mazhab mana yang Anda ikuti sebelum berangkat, agar tidak bingung di bandara.
- Gunakan jadwal sholat kota tujuan dan arah kiblat; lihat juga jadwal sholat saat bepergian untuk zona waktu dan transit.
- Jika Anda melewatkan satu sholat sepenuhnya di perjalanan, qadha sesuai keadaannya saat wajib: Dzuhur musafir yang terlewat diqadha dua rakaat menurut Hanafi dan menurut mayoritas, dengan sedikit perbedaan setelah Anda tiba di rumah.
- Puasa punya keringanan safarnya sendiri; lihat puasa saat bepergian.
Aturan-aturan ini mengandung perbedaan nyata antarmazhab, dan keadaan Anda sendiri (komuter, pelaut, pilot, mahasiswa di luar negeri) sudah dibahas panjang lebar oleh para ulama. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ustaz atau imam yang Anda percaya.
Alat yang berguna
Tanya jawab
Apakah qashar itu pilihan atau keharusan saat bepergian?
Mazhab Hanafi memandangnya wajib bagi musafir; mayoritas mazhab lain memandangnya keringanan yang dianjurkan, sehingga sholat empat rakaat penuh tetap sah tetapi kurang utama. Semua sepakat qashar adalah praktik Nabi saw.
Apakah saya mengqashar sholat pada hari keberangkatan?
Qashar dimulai setelah Anda keluar dari kawasan permukiman kota Anda, bukan sejak keluar pintu rumah. Qashar berakhir ketika Anda masuk kembali ke kawasan itu.
Bolehkah Subuh dijamak dengan sholat lain?
Tidak. Hanya Dzuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, yang boleh dijamak. Subuh selalu dikerjakan pada waktunya sendiri.
Kalau saya bermakmum pada imam yang mukim, apakah tetap qashar?
Tidak. Musafir yang bermakmum pada imam yang sholat empat rakaat ikut sholat empat rakaat bersamanya.
Saya pulang-pergi kerja 100 km sekali jalan. Apakah itu safar?
Jaraknya memenuhi syarat di semua mazhab, sehingga komuter harian terhitung musafir di perjalanan menurut banyak pendapat, meski sebagian ulama memperlakukan tempat kerja tetap secara berbeda. Ini titik perbedaan yang nyata; tanyakan kepada ustaz yang Anda percaya tentang rutinitas Anda.
Sumber
- Al-Qur'an 4:101
- Shahih Muslim 686 (qashar adalah sedekah dari Allah)
- Shahih Muslim 705 (Ibnu Abbas: menjamak di Madinah tanpa rasa takut dan tanpa safar)
- Shahih al-Bukhari (sholat Nabi saw. saat bepergian; menjamak di Arafah dan Muzdalifah)