Zakat Fitrah: Siapa yang Wajib, Berapa, dan Kapan
Penjelasan zakat fitrah: siapa yang membayar dan untuk siapa, besarannya (satu sha', sekitar 2,5 kg beras), beras atau uang menurut mazhab, dan batas waktunya.
Panduan ini menjelaskan pandangan dan sumber yang umum. Ini bukan fatwa. Untuk keadaan Anda sendiri, tanyakan kepada ustaz atau imam yang Anda percaya.
Zakat fitrah (disebut juga sadaqatul fitri atau fitrah) adalah sedekah kecil yang besarannya tetap, wajib atas setiap Muslim di akhir Ramadhan. Nabi saw. mewajibkannya sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas setiap Muslim, budak maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dan memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat sholat Id (Shahih al-Bukhari 1503; Shahih Muslim 984). Beliau menyebut tujuannya sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, serta makanan bagi orang miskin (Sunan Abu Dawud 1609).
Ketentuannya sederhana, tetapi tiga pertanyaan muncul setiap tahun: siapa membayar untuk siapa, berapa, dan beras atau uang. Panduan ini menjelaskan pendapat-pendapatnya; untuk keadaan Anda sendiri tanyakan kepada ustaz atau imam yang Anda percaya.
Siapa yang membayar, dan untuk siapa
Setiap Muslim yang punya makanan lebih dari kebutuhannya untuk hari dan malam Idulfitri wajib menunaikannya. Dalam praktik mazhab Hanafi juga tidak mensyaratkan nisab secara ketat; kebanyakan ulama Hanafi mensyaratkan kepemilikan harta senilai nisab di luar kebutuhan pokok, sedangkan mayoritas hanya mensyaratkan kelebihan makanan untuk hari itu. Dalam kedua pandangan, hampir setiap keluarga yang bekerja wajib membayar.
Kepala keluarga membayar untuk:
- dirinya sendiri,
- istrinya (mayoritas; mazhab Hanafi berpendapat istri membayar sendiri jika punya harta, tetapi lazimnya suami yang membayar),
- anak-anaknya yang masih kecil atau masih ditanggung,
- orang tua dan kerabat yang ia nafkahi dan tinggal bersamanya,
- anak yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan (dan menurut sebagian pendapat, anak yang lahir sebelum Subuh hari raya).
Contoh perhitungan: keluarga dengan dua orang tua, tiga anak, dan seorang nenek yang tinggal bersama membayar enam jiwa. Jika masjid atau BAZNAS setempat menetapkan nominal setara 2,5 kg beras per jiwa, keluarga itu membayar enam kali nominal tersebut. Mahasiswa yang tinggal sendiri membayar satu jiwa. Orang yang masuk Islam di tengah Ramadhan membayar satu jiwa.
Orang yang tidak berpuasa (karena sakit atau bepergian) tetap membayar zakat fitrah; kewajiban ini terkait dengan Idulfitri, bukan dengan puasanya.
Berapa: satu sha'
Sha' adalah takaran volume pada masa Nabi saw., yaitu empat mud (dua telapak tangan penuh). Jika dikonversi ke berat, hasilnya bergantung pada jenis makanannya:
| Makanan pokok | Perkiraan berat satu sha' |
|---|---|
| Tepung gandum | sekitar 2,0 sampai 2,2 kg |
| Beras | sekitar 2,5 sampai 2,7 kg |
| Kurma | sekitar 2,5 sampai 3,0 kg (tergantung kadar air) |
| Jelai | sekitar 2,0 kg |
| Kismis | sekitar 2,5 kg |
Kebanyakan otoritas saat ini menetapkan 2,5 sampai 3 kg makanan pokok setempat sebagai angka aman. Di Indonesia patokan yang umum adalah 2,5 kg atau 3,5 liter beras, sesuai yang dipakai BAZNAS dan Kemenag. Mazhab Hanafi membolehkan setengah sha' gandum (sekitar 1,6 sampai 2 kg) berdasarkan praktik sebagian sahabat, tetapi satu sha' penuh untuk makanan lain.
Makanannya harus yang benar-benar dimakan sebagai pokok di daerah Anda: beras di Asia Selatan dan Tenggara, gandum atau tepung di Timur Tengah dan Barat, jagung di sebagian Afrika, kurma di tempat yang menjadikannya makanan pokok.
Beras atau uang
| Mazhab | Pendapat |
|---|---|
| Hanafi | Membayar dengan nilai uang dari makanan dibolehkan dan sering lebih diutamakan, karena uang memungkinkan orang miskin membeli apa yang ia butuhkan |
| Maliki, Syafi'i, Hanbali | Makanannya sendiri yang harus diberikan, mengikuti lafal hadits; uang tidak menggugurkan kewajiban |
| Banyak lembaga dan masjid kontemporer | Menerima uang lalu membeli beras dalam jumlah besar, atau membolehkan uang di negara minoritas Muslim yang orang miskinnya lebih membutuhkan uang daripada bahan pangan |
Dalam praktik, kebanyakan masjid, BAZNAS, dan lembaga amil di Indonesia mengumumkan nominal uang setiap Ramadhan, dihitung dari harga beras 2,5 kg yang biasa dikonsumsi di daerah itu; masjid-masjid di Eropa, Amerika Utara, Turki, dan Asia Selatan melakukan hal serupa, dan Diyanet menerbitkan satu angka untuk seluruh Turki setiap tahun. Jika Anda mengikuti mazhab yang mensyaratkan makanan, berikan beras, atau salurkan lewat lembaga yang mendistribusikan beras atas nama Anda sebelum sholat Id.
Kapan dibayar
| Waktu | Status |
|---|---|
| Selama Ramadhan, sejak hari pertama | Dibolehkan mazhab Hanafi dan Syafi'i; Maliki dan Hanbali membolehkan sejak sekitar dua hari sebelum Idulfitri |
| Satu dua hari terakhir Ramadhan | Praktik para sahabat yang mapan (diriwayatkan al-Bukhari) |
| Sejak matahari terbenam pada hari terakhir sampai sholat Id | Waktu utama; saat itu sudah wajib |
| Setelah sholat Id | Terlambat. Tetap harus ditunaikan, tetapi dihitung sedekah biasa |
Untuk 2027, dengan Idulfitri diperkirakan Selasa, 9 Maret, usahakan membayar paling lambat akhir hari Minggu, 7 Maret atau Senin, 8 Maret agar amil atau masjid sempat menyalurkannya. Perkiraan tanggalnya ada di Idulfitri 2027.
Jika Anda membayar secara daring ke lembaga yang menyalurkan beras ke daerah lain, bayarlah di awal pekan terakhir; transfer pada pagi hari raya tidak akan sampai kepada siapa pun sebelum sholat Id.
Siapa yang menerima
Fakir miskin di kalangan kaum Muslimin, pertama-tama yang dekat dengan Anda (kerabat yang tidak Anda nafkahi, tetangga), lalu orang miskin setempat, baru yang lebih jauh. Kebanyakan orang menyerahkannya ke masjid atau amil yang kemudian menyalurkannya, atau ke lembaga yang tepercaya. Zakat fitrah tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib Anda nafkahi (istri, anak, orang tua), dan mayoritas berpendapat penerimanya harus Muslim.
Daftar periksa singkat
- Hitung setiap orang di rumah Anda, termasuk bayi dan tanggungan.
- Kalikan dengan nominal yang ditetapkan masjid, BAZNAS, atau lembaga amil setempat, atau dengan 2,5 sampai 3 kg beras.
- Tentukan beras atau uang sesuai mazhab Anda dan praktik komunitas Anda.
- Bayar paling lambat 7 atau 8 Maret 2027 (perkiraan), dan pasti sebelum sholat Id.
- Bayar dengan niat zakat fitrah, bukan sedekah biasa.
Zakat fitrah berbeda dari zakat mal tahunan. Untuk sedekah sukarela selama bulan ini, lihat sedekah di bulan Ramadhan; untuk fidyah puasa yang tertinggal, lihat puasa yang tertinggal, qadha, dan fidyah. Garis waktu lengkap bulan ini ada di Ramadhan 2027.
Alat yang berguna
Tanya jawab
Berapa besar zakat fitrah?
Satu sha' makanan pokok setempat per orang: sekitar 2,5 sampai 3 kg beras, gandum, kurma, atau sejenisnya. Di Indonesia BAZNAS dan Kemenag memakai patokan 2,5 kg atau 3,5 liter beras. Jika dibayar dengan uang, nilainya adalah harga beras sejumlah itu; nominal rupiahnya ditetapkan setiap tahun per daerah.
Apakah saya membayar untuk anak-anak saya?
Ya. Kepala keluarga membayar untuk semua yang ditanggungnya: istri (menurut kebanyakan mazhab), anak-anak, dan tanggungan yang tinggal bersamanya. Bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan ikut dihitung.
Bolehkah membayar dengan uang, bukan makanan?
Mazhab Hanafi membolehkan membayar dengan nilai uangnya, dan banyak lembaga kontemporer mengikutinya demi kemudahan. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat harus berupa makanan. Banyak masjid dan lembaga amil menerima uang lalu membelikannya beras, yang memenuhi keduanya. Ikuti praktik komunitas Anda dan tanyakan kepada ustaz jika ragu.
Kapan batas waktunya?
Sebelum sholat Id pada pagi hari raya. Menunaikannya satu dua hari sebelum Idulfitri adalah praktik yang mapan. Jika terlewat dari sholat Id, tetap tunaikan secepatnya; nilainya menjadi sedekah biasa, bukan lagi zakat fitrah.
Saya sendiri kurang mampu. Apakah tetap wajib?
Hanya jika Anda punya makanan lebih dari kebutuhan untuk hari dan malam Idulfitri. Jika tidak, Anda termasuk yang berhak menerimanya.
Sumber
- Shahih al-Bukhari 1503; Shahih Muslim 984 (satu sha' kurma atau gandum, sebelum orang-orang berangkat sholat Id)
- Sunan Abu Dawud 1609 (penyuci bagi orang yang berpuasa dan makanan bagi orang miskin)
- Shahih al-Bukhari (Ibnu Umar: ditunaikan satu dua hari sebelum Idulfitri; hanya nama kitab)
- Al-Qur'an 2:184 (memberi makan orang miskin)